menu

Senin, 11 Mei 2015

Contoh Kasus Hacker dan Cracker beserta UU ITEnya

Contoh Kasus Hacker dan Cracker beserta UU ITEnya


  1. Kasus dibobolnya situs Komisi Pemilihan Umum (KPU), http://tnp.kpu.go.id, saat perhitungan hasil suara Pemilihan Umum pada tanggal 17 April 2004. Pelakunya,Dani Firmansyah, meng-hack melalui salah satu komputer di PT. Danareksa dengan IP. 202.158.10.117.12 Dani Firmansyah berhasil membobol sistem KPU saat itu dan berhasil men-deface halaman situs dengan mengganti nama-nama partai menjadi partai kolor ijo , partaicucak rowo dan lain sebagainya.Kasus itu kemudian ditangani Polda Metro Jaya, Dani Firmansyah dikenakan pasal 22 , pasal 38 , pasal 50 UU no 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi danpasal 406 KUHAP. Ancaman hukumannya, penjara selama-lamanya enam tahun dan denda sebesar-besarnya Rp. 600 juta. Hacking yang dilakukan Dani Firmansyah tersebut bersifat transnasional.Walaupun pelaku dan alat yang digunakan berada di wilayah yurisdiksi Negara Indonesia, ada unsur yurisdiksi negara lain dalam kegiatannya. Yaitu Dani menggunakan Ip proxy anonymous asal Thailand 208.147.1.1 untuk  tujuan penyesatan atau mengelabui aparat hukum. 
  2. Dua Warga Indonesia Berhasil Bobol Kartu Kredit Via Online Polda Metro Jaya melalui Kasat Cyber Crime Ajun Komisaris Besar Winston Tommy Watuliu berhasil meringkus dua pelaku kejahatan cybercrime. Kasus mereka yaitu membobol kartu kredit secara online milik perusahaan di luar negeri. Kedua Cracker ini bernama Adi dan Ari mereka berhasil menerobos sistem perbankan perusahaan asing, seperti Capital One USA, Cash Bank USA dan GT Morgan Bank USA kemudian membobol kartu kredit milik perusahaan ternama tersebut. Setelah berhasil kedua pelaku tersebut menggunakan kartu kreditnya untuk membeli tiket pesawat Air Asia lalu tiket tersebut dijual pelaku dengan harga yang sangat murah. Tidak tanggung-tanggung untuk menarik pembeli mereka sengaja memasang iklan seperti di situs weeding.com dan kaskus. Dan hebatnya lagi dari pengakuan kedua cracker tersebut mereka mempelajari teknik bobol credit card ini secara otodidak. Tapi sepandai-pandai tupai melompat akhirnya jatuh juga, begitulah kisah dua cracker tanah air kita, setelah berhasil membobol kartu kredit dari Ricop yaitu perusahaan yang memproduksi anggur di san francisco mereka berhasil ditangkap oleh Polda Metro Jaya ditempat terpisah, di Jakarta dan Malang. Dari tangan mereka berhasil diamankan barang buktiseperti laptop, dua BalckBerry, modem, komputer, buku tabungan BCA dan daftar perusahaan yang akan menjadi target pembobolan.
  3. Roper, Red_Skwyre, dan Dragov. Tiga orang ini adalah inti dari jaringan kejahatan dunia maya dengan memeras uang dari bank-bank, Kasino-kasino internet, dan berbagai bisnis berbasis web lainnya. Strategi mereka sederhana, yakni meng-hack dan menahan proses transaksi rekening untuk sebuah tebusan sebesar 40.000 dollar. Didakwa menyebabkan kerusakan langsung lebih dari 2 juta poundstarling dan kerusakan-kerusakan tidak langsung sekitar 40 juta poundstarling. Dalam bulan Oktober 2007, trio itu dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman delapan tahun penjara.  
  4. Pada tahun 1994 Richard Prycw berusia 16 tahun, murid yang bersekolah di sekolah musik. Atau lebih dikenal dengan hacker alias Datastream Cowboy ditahan lantaran masuk secara ilegal kedalam ratusan sistem komputer rahasia termasuk pusat data dari graffits Air Force, nasa dan korean atomic research institute atau badan penelitian atom korea. Dalam intgrosasinya dengan FBI, ia mengaku belajar hacking dan cracking dari seseorang yang dikenalnya lewat internet dan menjadikannya seorang mentor yang memiliki julukan “kuji”. Hebatnya , hingga saat ini sang mentor pun tidak pernah diketahui keadaanya.
  5. Contoh Kasus Cyberterrorisme domain situs www.anshar.net yang ditengarai sebagai situs yang digunakan oleh kelompok jaringan teroris di Indonesia untuk melakukan propaganda terorisme melalui internet. Domain tersebut dibeli dari kartu kredit curian (hasil carding). Situs tersebut dibeli atas nama Max fiderman yang tentunya bukan nama asli.
    Menurut hasil penyidikan dengan menggunakan software Visual Trace Route, dia menggunakan Matrix untuk online, IP addressnya adalah 202.152.162.x dan 202.93.x .
    terdakwa kemudian divonis hukuman 6 tahun penjara berdasarkan pasal 45 ayat 1 UU RI No.15 tahun 2003 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme.Yaa kita sepakat Modus kasus ini adalah untuk mendukung kegiatan teroris. Ada baiknya kita dalam membuka suatu situs juga harus selektif bias saja situs tersebut palsu atau mempunyai maksud tertentu.
  6. Contoh Kasus website milik KPU www.tnp.kpu.go.id berhasil dibobol oleh Dani Firmansyah, seorang konsultan Teknologi Informasi di PT Danareksa jakarta. pada hari sabtu 17 april 2004. Dia mengubah nama-nama partai di dalamnya menjadi nama-nama unik. Partai Kolor Ijo, Partai mbah Jambon, Partai Jambu, dll. Dia kemudian dihukum 6 bulan 21 hari yang didasarkan pada UU RI No.36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi Pasal 22 c, pasal 38, pasal 50 dan subsider pasal 406 KUHP (menghancurkan dan merusakan barang). Ini setara dengan pasal pengrusakan dan penghancuran barang.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar